SmartRoad

by: Triya Yestika Saleha

HEY, GENERASI PEDULI KESELAMATAN!

Kenali aturan.
Selamat di perjalanan.

Keselamatan berlalu lintas adalah kondisi dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi seluruh pengguna jalan dengan cara mematuhi aturan lalu lintas, berkendara secara tertib, waspada, dan menyesuaikan perilaku berkendara dengan kondisi jalan dan lingkungan.

SEBELUM MULAI BELAJAR

Seberapa jauh kamu sudah tahu?

Ilustrasi pengendara berhelm dan skuter di lingkungan jalanKeselamatan itu keren! ✦ Siap jalan.
Siap saling jaga.
PAHAMI ATURAN SIAPKAN DIRI TETAP WASPADA PULANG SELAMAT

01 Aturan Lalu Lintas

Kenali Aturannya,
Selamat Perjalanannya.

Aturan lalu lintas merupakan ketentuan yang mengatur perilaku pengguna jalan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Di Indonesia, dasar utama penyelenggaraan lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup pengemudi, kendaraan, lalu lintas, keselamatan, kecelakaan, hingga penegakan hukum.

Aturan yang perlu dipahami antara lain mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan telepon genggam ketika berkendara, tidak melawan arus, tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta memiliki dan membawa dokumen berkendara sesuai ketentuan. Edukasi Korlantas juga menekankan kepatuhan terhadap rambu dan marka, batas kecepatan, kelengkapan kendaraan, serta penggunaan helm dan sabuk keselamatan.

Aturan untuk perjalanan yang selamat
SMARTROAD · Aturan untuk perjalanan yang selamat Lihat detail ↗
INGAT YA!

Jalan sepi?
Lampu merah tetap berarti berhenti.

Kondisi jalan yang terlihat kosong bukan alasan untuk mengabaikan lampu lalu lintas. Berhenti dan tunggu sampai kamu boleh melanjutkan perjalanan.

Pengingat berhenti di lampu merah
SMARTROAD · Pengingat berhenti di lampu merah Lihat detail ↗

02 Rambu dan Marka Jalan

Pahami Tandanya,
Hindari Bahayanya.

Rambu dan marka merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang berfungsi memberikan informasi, peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk kepada pengguna jalan. Kementerian Perhubungan menempatkan rambu lalu lintas dan marka sebagai bagian penting dari fasilitas perlengkapan jalan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

!PeringatanAda potensi bahaya.
LaranganAda yang tidak boleh dilakukan.
PerintahAda arahan yang harus diikuti.
PetunjukAda arah dan informasi.
Panduan visual rambu lalu lintas
SMARTROAD · Panduan visual rambu lalu lintas Lihat detail ↗

Perhatikan juga marka jalan untuk posisi lajur dan area penyeberangan. Klik gambar untuk membaca detailnya.

Perlengkapan keselamatan sebelum berangkat
SMARTROAD · Perlengkapan keselamatan sebelum berangkat Lihat detail ↗

03 Penggunaan Perlengkapan Keselamatan

Lindungi Diri
Sebelum Berkendara.

Perlengkapan keselamatan berfungsi mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan. Bagi pengguna sepeda motor, penggunaan helm merupakan salah satu perlindungan paling penting. WHO menyatakan bahwa penggunaan helm yang benar dapat mengurangi risiko kematian dalam kecelakaan lebih dari enam kali dan dapat mengurangi risiko cedera otak hingga 74%. Pengemudi dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi standar SNI. Korlantas juga menekankan bahwa helm harus digunakan setiap perjalanan dan dikunci dengan benar, karena helm yang tidak terkunci dapat terlepas saat terjadi benturan.

Selain helm untuk pengendara sepeda motor, gunakan sabuk keselamatan bagi pengguna mobil serta pakaian atau perlengkapan pelindung yang sesuai. Pastikan seluruh perlengkapan digunakan dengan benar.

Faktor yang perlu diperhatikan saat menyesuaikan kecepatan
SMARTROAD · Faktor yang perlu diperhatikan saat menyesuaikan kecepatan Lihat detail ↗

05 Pengendalian Kecepatan

Cepat Belum
Tentu Hebat.

Kecepatan merupakan salah satu faktor penting dalam keselamatan lalu lintas. WHO memasukkan pengendalian kecepatan sebagai salah satu strategi utama untuk melindungi anak dan remaja di jalan. Remaja juga merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena pada masa ini kecenderungan mengambil risiko dapat meningkat.

Di Indonesia, penetapan batas kecepatan bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi untuk menghindari tabrakan dan mengurangi kemungkinan terjadinya cedera berat atau fatal apabila tabrakan terjadi. Penetapan batas kecepatan mempertimbangkan karakteristik jalan dan penggunaan lahan, termasuk kawasan sekolah.

Korlantas juga mengingatkan bahwa pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas, serta jarak aman kendaraan di depan.

06 Kemampuan Mengidentifikasi Potensi Bahaya di Jalan

Lihat Bahayanya
Sebelum Terjadi.

Keselamatan berlalu lintas tidak hanya membutuhkan kemampuan mengetahui aturan, tetapi juga kemampuan mengenali situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. WHO menempatkan kecepatan, kendaraan yang tidak aman, infrastruktur jalan yang tidak aman, penggunaan helm yang tidak tepat, distraksi, serta lemahnya kepatuhan terhadap aturan sebagai faktor risiko penting kecelakaan lalu lintas.

Kemampuan mengidentifikasi bahaya dapat dilatih dengan mengamati lingkungan jalan dan menentukan “Apa yang berbahaya?”, “Mengapa berbahaya?”, dan “Apa tindakan yang aman?”

01

Apa yang berbahaya?

Amati jalan dan pengguna jalan lain.

02

Mengapa berbahaya?

Pikirkan apa yang mungkin terjadi.

03

Apa tindakan yang aman?

Kurangi kecepatan, jaga jarak, bersiap berhenti.

Contoh situasi di depan sekolah
SMARTROAD · Contoh situasi di depan sekolah Lihat detail ↗
DI DEPAN SEKOLAH

Ramai yang menyeberang?
Kurangi laju, tambah waspada.

Beri ruang untuk pejalan kaki. Hindari menyalip dengan berbahaya atau membunyikan klakson terus-menerus.

Contoh potensi bahaya dan tindakan aman
SMARTROAD · Contoh potensi bahaya dan tindakan aman Lihat detail ↗

KEBIASAAN KECIL. DAMPAK BESAR.

Tujuan terbaik?
Pulang dengan selamat.

Jalan raya milik bersama. Yuk, saling jaga
dan bawa kebiasaan baik di setiap perjalanan.

Kembali ke awal ↑Safe drive, every day.

LANDASAN HUKUM

Referensi

01

UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002

Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

02

UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009

Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

SETELAH MEMBACA MATERI

Sudah belajar.
Sekarang, cek pemahamanmu!