UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
by: Triya Yestika Saleha
HEY, GENERASI PEDULI KESELAMATAN!
Keselamatan berlalu lintas adalah kondisi dan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi seluruh pengguna jalan dengan cara mematuhi aturan lalu lintas, berkendara secara tertib, waspada, dan menyesuaikan perilaku berkendara dengan kondisi jalan dan lingkungan.
Keselamatan itu keren! ✦ Siap jalan.01 Aturan Lalu Lintas
Aturan lalu lintas merupakan ketentuan yang mengatur perilaku pengguna jalan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Di Indonesia, dasar utama penyelenggaraan lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mencakup pengemudi, kendaraan, lalu lintas, keselamatan, kecelakaan, hingga penegakan hukum.
Aturan yang perlu dipahami antara lain mematuhi rambu dan lampu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan telepon genggam ketika berkendara, tidak melawan arus, tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta memiliki dan membawa dokumen berkendara sesuai ketentuan. Edukasi Korlantas juga menekankan kepatuhan terhadap rambu dan marka, batas kecepatan, kelengkapan kendaraan, serta penggunaan helm dan sabuk keselamatan.

Kondisi jalan yang terlihat kosong bukan alasan untuk mengabaikan lampu lalu lintas. Berhenti dan tunggu sampai kamu boleh melanjutkan perjalanan.

02 Rambu dan Marka Jalan
Rambu dan marka merupakan bagian dari perlengkapan jalan yang berfungsi memberikan informasi, peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk kepada pengguna jalan. Kementerian Perhubungan menempatkan rambu lalu lintas dan marka sebagai bagian penting dari fasilitas perlengkapan jalan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Perhatikan juga marka jalan untuk posisi lajur dan area penyeberangan. Klik gambar untuk membaca detailnya.

03 Penggunaan Perlengkapan Keselamatan
Perlengkapan keselamatan berfungsi mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan. Bagi pengguna sepeda motor, penggunaan helm merupakan salah satu perlindungan paling penting. WHO menyatakan bahwa penggunaan helm yang benar dapat mengurangi risiko kematian dalam kecelakaan lebih dari enam kali dan dapat mengurangi risiko cedera otak hingga 74%. Pengemudi dan penumpang sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi standar SNI. Korlantas juga menekankan bahwa helm harus digunakan setiap perjalanan dan dikunci dengan benar, karena helm yang tidak terkunci dapat terlepas saat terjadi benturan.
Selain helm untuk pengendara sepeda motor, gunakan sabuk keselamatan bagi pengguna mobil serta pakaian atau perlengkapan pelindung yang sesuai. Pastikan seluruh perlengkapan digunakan dengan benar.
04 Pemeriksaan Kendaraan
Keselamatan tidak hanya ditentukan oleh perilaku pengemudi, tetapi juga oleh kondisi kendaraan. Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pemenuhan persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
E – Evaluasi ban Periksa tekanan dan kondisi ban.
K – Kontrol lampu Pastikan lampu utama, lampu rem, dan lampu sein berfungsi.
S – Spion Pastikan spion tersedia dan dapat digunakan untuk melihat kondisi di belakang.
E – Evaluasi bahan bakar Pastikan bahan bakar cukup untuk perjalanan.
B – Bunyikan klakson Pastikan klakson berfungsi.
E – Evaluasi kelengkapan kendaraan Pastikan kendaraan dalam kondisi layak digunakan.
Kementerian Perhubungan mencantumkan pengetahuan mengenai pemeriksaan kendaraan sebelum dioperasikan, perlengkapan kendaraan, kelaikan jalan, ukuran dan tekanan ban, serta fungsi beberapa komponen kendaraan sebagai bagian dari pengetahuan teknik kendaraan bermotor.
Kementerian Perhubungan mencantumkan pengetahuan mengenai pemeriksaan kendaraan sebelum dioperasikan, perlengkapan kendaraan, kelaikan jalan, ukuran dan tekanan ban, serta fungsi beberapa komponen kendaraan sebagai bagian dari pengetahuan teknik kendaraan bermotor.


05 Pengendalian Kecepatan
Kecepatan merupakan salah satu faktor penting dalam keselamatan lalu lintas. WHO memasukkan pengendalian kecepatan sebagai salah satu strategi utama untuk melindungi anak dan remaja di jalan. Remaja juga merupakan kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena pada masa ini kecenderungan mengambil risiko dapat meningkat.
Di Indonesia, penetapan batas kecepatan bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi untuk menghindari tabrakan dan mengurangi kemungkinan terjadinya cedera berat atau fatal apabila tabrakan terjadi. Penetapan batas kecepatan mempertimbangkan karakteristik jalan dan penggunaan lahan, termasuk kawasan sekolah.
Korlantas juga mengingatkan bahwa pengendara harus menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas, serta jarak aman kendaraan di depan.
06 Kemampuan Mengidentifikasi Potensi Bahaya di Jalan
Keselamatan berlalu lintas tidak hanya membutuhkan kemampuan mengetahui aturan, tetapi juga kemampuan mengenali situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. WHO menempatkan kecepatan, kendaraan yang tidak aman, infrastruktur jalan yang tidak aman, penggunaan helm yang tidak tepat, distraksi, serta lemahnya kepatuhan terhadap aturan sebagai faktor risiko penting kecelakaan lalu lintas.
Kemampuan mengidentifikasi bahaya dapat dilatih dengan mengamati lingkungan jalan dan menentukan “Apa yang berbahaya?”, “Mengapa berbahaya?”, dan “Apa tindakan yang aman?”
Amati jalan dan pengguna jalan lain.
Pikirkan apa yang mungkin terjadi.
Kurangi kecepatan, jaga jarak, bersiap berhenti.

Beri ruang untuk pejalan kaki. Hindari menyalip dengan berbahaya atau membunyikan klakson terus-menerus.

KEBIASAAN KECIL. DAMPAK BESAR.
Jalan raya milik bersama. Yuk, saling jaga
dan bawa kebiasaan baik di setiap perjalanan.
LANDASAN HUKUM
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
SETELAH MEMBACA MATERI